BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Pernikahan
merupakan sunnatullah pada alam ini, tidak ada yang keluar dari garisnya,
manusia, hewan maupun tumbuhan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman "Dan
segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan
kebesaran Allah" -QS adz Dzariyat ayat 49. Allah memilih sarana ini untuk
berkembang-biaknya alam dan berkesinambungannya ciptaan, setelah mempersiapkan
setiap pasangan tugas dan posisi masing-masing.
Dalam
ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah
untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang
dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah),
dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang
tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai
dengan tujuan ajaran Islam.
Islam
memberikan kesamaan hak terhadap laki-laki dan perempuan dalam memilih
pendamping hidup masing-masing, dan islam tidak pernah memberikan power berupa
hak maupun kewajiban kepada orang tua untuk memaksa anaknya dalam menikah,
melainkan islam memberikan suatu peran bagi orang tua dalam berlakon sebagai penasehat,
pemberi arahan dan petunjuk dalam masalah memilih calon pasangan anaknya dan
tidak berhak orang tua memaksa anaknya baik laki-laki maupun perempuan untuk
menikah dengan orang yang tidak mereka ingini atau bukan pilihan mereka.
Nikah
adalah keistimewaan dan masalah pribadi setiap orang, sehingga pemaksaan orang
tua atau salah satu orang tua terhadap anaknya untuk nikah dengan orang yang
tidak diinginkannya hukumnya adalah haram secara Syar’i, karena itu merupakan
perbuatan dzalim dan melanggar hak-hak orang lain. Wanita dalam islam mempunyai
kebebasan mutlak dalam menerima atau menolak orang yang datang mempersuntingnya
sehingga orang tua tidak mempunyai hak apalagi kewajiban dalam memaksanya
karena kehidupan berumah-tangga tidak akan berjalan mulus bahkan akan merusak
pernikahan apabila pernikahan tersebut didasari oleh paksaan dan kepura-puraan.
- Rumusan
Masalah
1. Bagaimana takhrij Hadits tentang “Kawin
Paksa” ?
2. Bagaimana definisi dan Hukum Kawin Paksa
dalam Islam ?
- Tujuan
Penelitian
1. Untuk mengetahui takhrij Hadits tentang
“Kawin Paksa”.
2. Untuk mengetahui definisi dan Hukum Kawin
Paksa dalam Islam.